Kampoeng Indramayoe
Proyek penggantian karet di bendungan karet Desa Rambatan Kulon (Bangkir) Kec. Lohbener Kab. Indramayu pada Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung Cirebon (BBWSCC-C) belum dilaksanakan karena kondisi alam yang tidak memungkinkan sehingga proyek tersebut ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan (melihat kondisi alam). Namun pelaksanaan pekerjaan untuk pengambilan karet yang lama telah dilaksanakan. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek penggantian karet tersebut yakni PPK-10 yang berinisial HMG. Pada edisi 465/Tahun XIII/13-20 Desember 2010 dengan Judul Aset Negara Diduga Kuat Dimiliki Oknum Warga.
Oknum pegawai pada Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung Cirebon (BBWSCC-C) yang menyerahkan barang milik negara harus bertanggung jawab penuh karena barang milik/aset negara tidak boleh dimiliki oleh siapapun walaupun sekedar diminta tanpa berita acara yang jelas.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan karet bekas (karet yang lama) dari bendungan Rambatan Kulon (Bangkir) yang notabene milik negara dibawa oleh mobil pribadi milik salah satu oknum warga yang berinisial SNTL. Dan berdasarkan investigasi wartawan Kompass Indonesia barang milik/aset negara berupa karet dari bendungan rambatan kulon (bangkir) berada didalam bak mobil jenis truk milik oknum SNTL yang digunakan sebagai alas dari mobil tersebut.
Menurut sumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya mengatakan saya bersama rekan-rekan melihat langsung karet yang lama diambil dari bendungan dan akan digantikan karet yang baru, tetapi karena alam tidak memungkinkan sehingga penggantian karet ditunda sampai alam memungkinkan. Dan kami juga melihat langsung karet yang lama dibawa oleh mobil jenis colt diesel milik seseorang yang berinisial SNTL, entah dibawa kemana?. Ujarnya kepada wartawan Kompass Indonesia
Oknum warga yang berinisial SNTL saat dikonfirmasi wartawan Kompass Indonesia di rumahnya (Minggu, 5/12/2010) mengatakan memang benar saya memiliki karet bekas bendungan rambatan kulon bangkir dan karet tersebut ada di mobil truk yang digunakan sebagai alas bak mobil tersebut. Karet tersebut saya dapat meminta dari petugas bendungan. Saya tidak membeli karet tetapi saya meminta dari petugas tersebut. Ujarnya
PPK-10 pejabat yang berwenang menangani bendungan karet rambatan kulon (bangkir) yang berinisial HMG saat di konfirmasi di kediamannya oleh wartawan Kompass Indonesia (Rabu, 8/12/2010) mengatakan saya tidak mengetahui kalau karet tersebut berada dan dimiliki salah satu warga. HMG juga mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang ada barang milik negara/aset negara tidak boleh dimiliki oleh siapapun. Pungkasnya
Pendapat anggota LSM Pemantau dan Penyelamat Aset Negara yang berinisial KRT mengatakan semua aset negara tidak boleh dimiliki oleh siapapun tanpa berita acara yang jelas, walaupun barang itu diminta harus ada berita acara. Kalau tidak ada berita acara yang jelas, diduga ini merupakan tindak pidana kriminal. Bahkan orang yang memilikinya juga bisa diduga sebagai penadah. Dan oknum pegawai BBWSCC Cirebon harus bertanggung jawab penuh terhadap barang milik negara tersebut. Tandasnya kepada wartawan Kompass Indonesia
Dengan adanya permasalahan tersebut di atas, diduga sudah masuk dalam tindak pidana kriminal. Kepada para penegak hukum dan KPK diminta untuk segera menindak tegas oknum yang mnyerahkan barang milik negar. (Kampoeng Indramayoe)
Foto: Kampoeng Indramayoe******
Foto: Aset Negara Berupa Karet Bekas Bendungan Rambatan Kulon (Bangkir) yang ada di dalam bak mobil jenis truk milik warga yang digunakan untuk alas bak kendaraan.